Hasanah.id, Cimahi – Limbah B3 mendapat perhatian khusus dari DPRD Jawa Barat. Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia (WGI) yang berada di Kota Cimahi.
Perlu diketahui limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang menurut PP No. 101 Tahun 2014 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip mengatakan bahwa PT. WGI merupakan tempat khusus untuk menampung limbah oli bekas untuk didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.
“PT. WGI ini sesungguhnya adalah tempat penampungan limbah B3 jenis Oli yang nantinya akan diteruskan ke Perusahaan Induk di daerah Cibitung Bekasi untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil),” katanya di PT. WGI di Kota Cimahi, Jum’at, (10/09/2021).