Dengan adanya produk hukum tersebut, PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) atau yang biasa disebut MUJ berganti nama menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda) serta sekaligus ditugaskan sebagai BUMD Induk (Holding) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh, mengatakan dengan Perda tersebut DPRD optimistis MUJ semakin dapat mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral khususnya di Jawa Barat. Sehingga kontribusi MUJ sebagai BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat semakin meningkat.
“Hal itu termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini MUJ menjadi BUMD dengan penyumbang PAD nomor dua terbesar di Jawa Barat. Semoga ke depan MUJ menjadi penyumbang PAD nomor satu,” kata Oleh usai sidang.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ditetapkannya MUJ sebagai holding energi di Jawa Barat tentu harus ada peningkatan kinerja yang ditunjukan Perseroan.