DPRD Jabar Dorong Kejaksaan Untuk Kawal Dana Bantuan Terdampak COVID-19

“Angka 100.012 orang itu sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, tinggal penetapan orang per orangnya saja,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat itu.
Ia mengutarakan bahwa yang berhak menerima bantuan tersebut adalah warga miskin baru di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Namun, pria yang akrab disapa AW itu menilai jatah tersebut tak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak sehingga Pemkab Bogor selektif saat melakukan pendataan. Dengan demikian, bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
“Jadi, dinsos, kecamatan, desa, hingga RT/RW harus jeli dalam memilih penerimanya. Karena sangat berisiko terjadinya gejolak di arus bawah, mengingat jumlah bantuan yang diberikan tidak sepadan dengan jumlah warga yang terdampak kehidupan ekonominya,” katanya.