“Dengan komitmen pemberantasan korupsi tentunya kami juga mengharapkan, adanya pendampingan dalam pelaksanaan fungsi penganggaran agar dapat menyusun APBD yang efektif, efisien, dan tepar sasaran serta sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku”ujarnya.
“Melalui koordinasi dan arahan sebagaimana yang kita laksanakan saat ini, apa yang menjadi tujuan kita yaitu pemberantasan korupsi dapar diwujudkan dengan adanya sinergitas antara DPRD Provinsi Jawa Barat, KPK, elemen pemerintah dan seluruh masyarakat Jawa Barat”imbuhnya.
Sementara itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Yudiawan Wibisono mengungkapkan, kegiatan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi merupakan salah satu upaya pencegahan tindak korupsi yang terdapat dalam 8 Intervensi KPK atau Monitoring Center of Prevention (MCP).
Adapun menurut Yudiawan 8 Intervensi KPK meliputi, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.