Dilanjutkan dengan rapat fraksi-fraksi pada 1 Juli 2023. Kemudian akan dilaksanakan rapat paripurna pada 2 Juli 2024 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD TA 2023
Sementara itu Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023 merupakan salah satu kewajiban konstitusional selaku kepala daerah, serta wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Provinsi Jabar atas pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023 kepada DPRD Jawa Barat.
Ranperda P2APBD TA 2023 yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan BPK RI pada saat rapat paripurna DPRD penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 pada 21 Mei 2024.
“Alhamdulillah kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya,” kata Bey Triadi Machmudin.
Substansi nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 ini meliputi; laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih atau LPSAL, neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).