“Ada tiga hal pokok yang dilakukan oleh dewan yaitu legislasi atau penetapan peraturan daerah, tugas kedua menetapkan anggaran belanja. Tugas ketiga pengawasan yaitu untuk mengawasi atau memantau program program Gubernur,”ujar Elin.
Elin mengungkapkan, semua aspirasi masyarakat dapat diusulkan secara online melalui apikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Adapun persyaratan untuk mengusulkan aspirasi tersebut harus berbentuk yayasan, lembaga atau kelompok tani yang memiliki legal formal atau memiliki surat keputusan dari kemenkumham.
“Jadi solusinya, masyarakat mengajukan usulan lewat SIPD Jabar, sesuai waktu dan persyaratan pengusul masing masing. Serta sesuai dengan menu usulan yang tersedia,” pungkasnya.