DPRD Jabar Hj Ijah Hartini Keluhkan Ada Masyarakat Nelayan Belum Terdata Sebagai Penerima Bantuan

Setiap sasaran akan menerima total Rp 600 ribu yang didistribusikan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama sebesar 400.000 akan dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp 200 ribu akan diberikan pada Bulan Desember.
“Penerima bantuan sosial nantinya akan diberi Surat Undangan dengan kode QR. Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan dalam surat undangan,” terang anggota DPRD Dapil Jabar XIII tersebut.
Dari proses dan dinamika yang didapat di lapangan, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Saya mendorong adanya koordinasi yang semakin baik antara pemerintah, dinas terkait, lembaga keuangan yang berpartisipasi dalam penyerahan BLT supaya prosesnya semakin mudah dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.