ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Hj Nia Purnakania menggelar sosialisasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Jawa Barat (Raperda RTRW) 2022-2042 di Kabupaten Bandung, Kamis 3 – 4 Februari 2022.
Hj Nia Purnakania mengatakan Perda Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW 2009-2029 saat ini perlu dilakukan perubahan dengan pertimbangan kondisi perubahan kebijakan nasional, dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang undangan seperti UU cipta kerja.
Oleh karena itu, lanjut Nia mengatakan Sosialisasi ini sangat penting agar peserta juga mengetahui pentingnya penataan tata ruang dalam keberlanjutan pembangunan tidak hanya berbicara infrastuktur.
“Perda RTRW ini juga mengatur mengenai Pemetaan kawasan Pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya kedaulatan pangan dan Kawasan lindung sebagai upaya kelestarian lingkungan Hidup,” ujar Nia.
Lanjut Nia mengatakan, pentingnya sosialisasi tentang Raperda RTRW Provinsi Jabar ini, agar peserta juga bisa memahami kebijakan-kebijakan nasional, provinsi Jawa Barat yang akan disinkronkan dan terintegrasi serta menjadi acuan dengan kebijakan RTRW Kab/Kota.
Nia menambahkan, dalam sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat ini dilakukan dengan tahapan komprehensif dan teliti, melibatkan stakeholder agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Prinsipnya sosialisasi ini kami laksanakan dalam upaya mengakomodir kepentingan masyarakat di Kabupaten Bandung yang akan dibahas secara komprehensif melalui pansus RTRW DPRD Jabar,” Imbuhnya.