Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » DPRD Jabar Iis Turniasih Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta

DPRD Jabar Iis Turniasih Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – PURWAKARTA. Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Iis Turniasih melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Senin 3 April 2023.

Menurut Iis, keberadaan Perda ini diciptakan dalam upaya membentuk kemandirian pesantren. Seperti diketahui provinsi Jawa Barat memiliki banyak pondok pesantren.

“Perda ini dibuat dalam rangka membentuk kemandirian pesantren sehingga bisa mandiri dan berkembang lebih baik lagi tanpa harus menunggu bantuan dari pemerintah. Hal ini adalah upaya dari anggota DPRD Jabar bersama pemerintah provinsi Jawa Barat,” ungkap Iis Turniasih saat dikonfirmasi, Senin 03 April 2023.

Menurut Iis, peran serta pesantren dalam pembangunan sangat penting. Melalui perda ini, dukungan pemerintah terhadap hak-hak pesantren akan dilindungi seperti dalam hal pendanaan.

Kemudian kesejahteraan penghuni pesantren diperhatikan baik ustaz dan staf pengajar maupun para santri melalui program ekonomi.

“Jadi dalam perda pesantren ini, pemerintah telah memperhatikan hak-hak pesantren seperti pendanaan. Begitu juga dengan kesejahteraan para penghuni pesantren juga diperhatikan secara maksimal,” ujar Politisi PDI Perjuangan asal Dapil X Jabar Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.

Ia berharap, melalui program-program pemberdayaan pesantren tersebut, kemandirian pesantren bisa lebih cepat terealisasikan.

“Harapannya, tentu kemandirian pesantren bisa lebih cepat terealisasikan, pemerintah telah memberikan dukungan, tinggal bagaimana manajerial pesantren bisa lebih tertata kembali. Ketika membutuhkan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanismenya bantuan harus ditempuh oleh pengelola pesantren tersebut,” pungkasnya.

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less