Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar, Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Desa Pangguh, 16 Maret 2025.
Dalam kegiatan ini, Nia menegaskan bahwa perda tersebut hadir untuk menciptakan kemandirian bagi perempuan agar dapat berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan.
“Perempuan, sebagai kelompok yang rentan dalam berbagai situasi sosial, memerlukan pemberdayaan yang berkelanjutan. Kemandirian perempuan mencakup aspek berpikir, bertindak, serta kemampuan mengontrol kehidupan mereka sendiri,” jelasnya.
Sebagai legislator dari PDI Perjuangan, Nia juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di masyarakat.
“Kasus-kasus yang sering terjadi meliputi pelecehan seksual, perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi tenaga kerja perempuan, hingga kejahatan digital seperti cyberbullying dan pornografi daring,” paparnya.
Ia menekankan bahwa fenomena ini perlu mendapat perhatian lebih karena berdampak langsung pada kualitas hidup perempuan serta masa depan bangsa secara keseluruhan.
Perda ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan di wilayahnya.
“Diperlukan kebijakan strategis yang tidak hanya menjamin hak-hak perempuan dan kesetaraan gender, tetapi juga melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tutup Nia.