DPRD Jabar: Nia Purnakania Sebut Harkonas Momentum Penguatan Perlindungan Hukum

Nia menambahkan, saat konsumen yakin haknya terlindungi, kepercayaan terhadap produk lokal dan global pun meningkat.
“Hal ini berdampak langsung pada stabilitas pasar dan mendorong inovasi, karena pelaku usaha berlomba‑lomba memenuhi standar kualitas,” terangnya.
Perlindungan konsumen juga bukan hanya soal regulasi, melainkan juga edukasi. Masyarakat perlu terus diberi literasi agar memahami hak dan kewajiban mereka. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat menjadi kunci mewujudkan ekosistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kita perlu program literasi rutin—baik lewat sekolah, media sosial, maupun lokakarya—agar konsumen semakin sadar dan berdaya,” pungkas Nia.
Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April karena tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hari Konsumen Nasional juga tertuang dalam Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.