BeritaHUKUM & KRIMINAL

Kerugian Negara Kasus Sritex Membengkak Jadi Rp1,08 T

 

HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Kejagung mengatakan bahwa kerugian negara karena kasus korupsi pemberian kredit dari perbankan yang dilakukan kepada PT Sritex bertambah menjadi Rp 1,08 triliun. Kejagung mengumumkan sebelumnya bahwa kerugiaan negara senilai Rp 692 miliar. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa kerugian negara berdasarkan akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah.  Ia juga menjelaskan bahwa angkat Rp 1,08 triliun berdasarkan kredit yang diberikan BANK DKI Rp149 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.

“Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” ujar Cahyo dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Cahyo menjelaskan bahwa kerugian negara masih dapat bertambah karena masih dihitung oleh BPK. Kejagung juga sudah menetapkan 11 tersangka pada kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

“Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK,” ucap dia.

1 2Next page