Hasanah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara tegas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Penolakan tersebut sekaligus menyampaikan aspirasi para buruh yang melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (16/3/2020).
Sikap DPRD Jabar itu dilontarkan menyusul gelombang aksi ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Jawa Barat.
“Prinsipnya Omnibus Law adalah mempercepat investasi akan tetapi sepanjang tidak merugikan posisi buruh kami akan mendukung. Tetapi jika mengurangi hak-hak buruh jelas kami akan menolaknya,” ujar Rafael Situmorang, anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selain Rafael Situmorang, turut hadir menemui massa buruh Abdul Hadi Wijaya dan Heri Koswara dari Fraksi PKS.
Rafael menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja banyak poin-poin yang masih harus di evaluasi, contoh dalam undang-undang yang lama kontrak kerja buruh setelah tiga tahun harus menjadi karyawan tetap, tapi dengan berlakunya Undang-undang cipta kerja, buruh hanya akan menjadi tenaga kontrak bertahun-tahun.