DPRD JABAR

DPRD Jabar Nyatakan Sikap Tolak RUU Omnibus Law

Sementara itu, Abdul Hadi Wijaya menilai, pembahasan Omnibus Law memang bermasalah sejak awal, karena dilakukan dalam lingkup yang sangat tertutup dan tidak menyertakan perwakilan buruh.

 “Hanya melibatkan perwakilan pemodal. Kemudian lahirlah aturan Omnibus Law setebal 1.200 halaman. Lalu diminta diselesaikan dalam waktu 100 hari. Ini adalah sebuah pemaksaan,” paparnya.

 Terkait penolakan terhadap RUU itu, DPRD Jabar dalam waktu dekat akan membahas dalam rapat badan musyawarah (Bamus), sehingga sikap semua anggota DPRD Jabar biasa diketahui. Kemudian, hasilnya akan dikirim langsung ke pemerintah pusat dan DPR RI.

“Kami akan mengusulkan adanya badan musyawarah forum tertinggi kedua setelah paripurna. Semoga disitu sikap ini bisa diambil lengkap dari seluruh keputusan anggota DPRD,” jelasnya. (Uwo)

Previous page 1 2
Back to top button