Pihak perusahan harus mentaati dan mematuhi peraturan-peraturan sebagaimana tertuang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari Pemerintah Pusat.
“Sistem Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial dan 50% bagi Work From Office (WFO) bagi sektor esensial dan 100% untuk sektor kritikal WFO itu harus ditaati ya,” tegasnya.
Anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar XII tersebut juga menambahkan, lonjakan kasus positif Covid-19 kini kian merata, baik di wilayah Cirebon dan Indramayu, bahkan untuk di Indramayu beberapa Puskesmas terpaksa lockdown.
“Itu harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
“Saya berharap semua unsur saling bergandengan tangan bahu membahu dan tidak saling menyalahkan,” tutup Yuningsih.