DPRD Jabar Rafael Situmorang Minta Posko Pengaduan THR Difungsikan Sesuai Tupoksi
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
- visibility 96
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Rafael Situmorang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ADIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id, Bandung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang mengapresiasi langkah pemerintah membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR ini harapan buruh yang dibutuhkan ole para buruh. THR juga merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara. Pada kenyataannya banyak alasan perusahaan karena masih pandemi THR ini jadi terhambat atau tidak dibayarkan,”ujar Politikus PDI Perjuangan ini saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).
Rafael meminta perusahaan untuk mentaati surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut dan harus ada penegakan dari pemerintah bila ada perusahaan yang langgar aturan.
Posko pengaduan harus benar benar difungsikan jangan sampai ada posko pengaduan tapi tidak dapat melayani para buruh.
- Penulis: kusnadi



