Hasanah.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati menyebut Peratran Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) No 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mengatur banyak hal baru, seperti halnya penanganan pandemi, karena Perda sebelumnya tidak ada peraturan yang membahas bencana non alam seperti kasus Pandemi Covid-19.
“Sehingga di tahun-tahun mendatang ketika terjadi pandemi-pandemi yang lainnya yang mengancam untuk kesehatan masyarakat kita, bagaimana kita menjaga kebersihan, bagaimana kita menjaga lingkungan dan sebagainya itu sudah diatur,” kata Cucu.
Hal ini disampaikan Cucu saat mensosialisasikan perda kepada Warga Cikoneng Kec Ciparay Kabupaten Bandung, Jum’at (8/3/24).
Menurut Cucu, keberadaan Perda No 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena, diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.