Hasanah.id, Bandung – Ke empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, saat menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung. Senin, (1/2/21).
Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat mengatakan, dengan telah ditetapkannya empat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini, diharapkan Gubernur Jabar dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistika dan Persandian, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren,”ujarnya. (Sumber : Humas DPRD Jabar)