Menurut Weni, perda penyelenggaraan kesehatan ini kaitannya erat dengan kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai wilayah sekaligus pemetaan tenaga kesehatan dan pemerataan tenaga kesehatan menyesuaikan daerahnya masing-masing.
Tak hanya itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dari dokter spesial, dokter umum, hingga perawat perlu adanya peningkatan.
“Perda ini sangat perlu menata seluruh SDM tenaga kesehatan baik yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya,” ujarnya.***