HASANAH.ID – CIANJUR. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kampung Leuwi Tamiang, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Selasa 30 Januari 2024.
Politikus PDI Perjuangan asal Dapil IV Jabar, Kabupaten Cianjur ini menyampaikan pentingnya mengetahui Perda Penyelenggaraan Kesehatan No.14 Tahun 2019.
Pasalnya dalam perda tersebut dijelaskan terkait hak dan kewajiban pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan masyarakat seperti BPJS, KBS, KIS dan sebagainya.
“Output yang diharapkan yaitu masyarakat tahu hak dan kewajiban mereka terkait dengan penyelenggaraan kesehatan mereka, misalnya bagaimana mengakses layanan kesehatan,” jelas Weni saat dikonfirmasi.
Weni mengajak masyarakat agar tahu bagaimana cara mengakses Rumah Sakit rujukan di Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah dalam berobat.
Dihadiri para tokoh, dan penerima BPJS yang merasakan kemudahan untuk berobat. Weni menuturkan bagaimana pentingnya fasilitas kesehatan menjadi salah satu yang perlu dipenuhi pemerintah kepada masyarakat terlebih untuk masyarakat kurang mampu.