DPRD Jawa Barat Terus Dorong Pendirian SMA – SMK di Tiap Kecamatan

Tentu saja, peningkatan jumlah SMA atau SMK negeri ini dapat berdampak pada sekolah swasta yang disebut-sebut akan menghadapi persaingan yang lebih ketat. Sugianto Nangolah tidak menyangkal hal tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan swasta. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya memberikan layanan pendidikan yang merupakan hak setiap masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.
“Iya, benar sekali. Dalam hal ini, sekolah swasta pasti akan mengalami dampaknya. Namun, kewajiban ini memang merupakan tanggung jawab pemerintah, dan hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 31,” tambah Sugianto Nangolah.
Apabila pemerintah justru mendorong masyarakat untuk masuk ke sekolah swasta yang memerlukan biaya, hal tersebut dapat memberatkan masyarakat di Jawa Barat yang tidak semuanya memiliki kemampuan ekonomi. Situasi tersebut sangat memprihatinkan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
“Kami sangat memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memberatkan mereka,” ungkap Sugianto Nangolah.