Breaking News
Trending Tags
Beranda » BANDUNG » DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan Empat Raperda

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan Empat Raperda

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID – BANDUNG – DPRD Kota Bandung mengadakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selain itu, rapat juga membahas Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024, Persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A 2024 pada Rabu, 31 Juli 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin rapat paripurna didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., serta dihadiri oleh para Anggota DPRD Kota Bandung dan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

Empat Raperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap permohonan persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.

Laporan berikutnya disampaikan oleh Ketua Pansus 4, H. Riantono, S.T., M.Si., yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Pansus 6, Drs. Riana, yang membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Laporan Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta laporan Ketua Pansus 9, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., terkait Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, juga disampaikan dalam rapat ini.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less