BANDUNGBeritaDPRD KOTA BANDUNG

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan Empat Raperda

Laporan berikutnya disampaikan oleh Ketua Pansus 4, H. Riantono, S.T., M.Si., yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Pansus 6, Drs. Riana, yang membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Laporan Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta laporan Ketua Pansus 9, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., terkait Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, juga disampaikan dalam rapat ini.

Edwin Senjaya menjelaskan, untuk proses penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 yang juga telah diubah beberapa kali, Raperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button