BANDUNGBeritaDPRD KOTA BANDUNG

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan Empat Raperda

“Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Pimpinan dan Anggota Komisi A, serta Pimpinan dan Anggota Pansus 4, 6, 8, dan 9, serta segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan,” ujar Edwin.

Edwin juga menyebutkan bahwa Pansus 2 Tahun 2024 yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 belum dibubarkan karena hasil evaluasi dari Provinsi belum keluar. Namun, karena masa jabatan dewan periode 2019-2024 hampir berakhir, pada Rapat Paripurna ini Pansus 2 Tahun 2024 dinyatakan dibubarkan. Selanjutnya, pembahasan hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut akan diambil alih oleh Badan Musyawarah dan dilimpahkan ke Bapemperda atau Alat Kelengkapan DPRD lainnya.

Untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, dilaksanakan juga penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap empat Raperda tersebut. Peraturan Daerah yang baru ini nantinya dapat diakses melalui situs [jdih.dprd.bandung.go.id](http://jdih.dprd.bandung.go.id).

Previous page 1 2 3
Back to top button