Breaking News
Trending Tags

DPRD Kota Bandung Bahas Tata Cara Penyusunan Propemperda, Kedepan Masyarakat Kota Bandung Bisa Mengusulkan Raperda

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month 6 April 2023
  • visibility 185
  • comment 0 Komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks untuk kenyamanan membaca.

HASANAH.ID-BANDUNG, Panitia Khusus (Pansus) 6 Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) di Kota Bandung terus melakukan pembahasan.

Terkait raperda tersebut, Ketua Pansus 6 Dudy Himawan menuturkan, pansus telah hampir menyelesaikan secara keseluruhan draf Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung. Meski begitu, masih ada sejumlah penyempurnaan lebih lanjut yang harus dibahas dan didiskusikan bersama.

Salah satunya terkait isi naskah Raperda ini yang sebagian besar mendapat rujukan dari UU atau peraturan dari pemerintah pusat. Dalam satu pasal, disebutkan salah satu kesesuaian usulan raperda berasal dari masyarakat daerah.

Menurut Dudy, dalam pembahasan aturan tersebut, Pansus 6 ingin lebih memerinci istilah tersebut dengan langsung menegaskan bahwa salah satu pengusul berasal dari masyarakat Kota Bandung.

Usulan yang menyebut masyarakat Kota Bandung secara spesifik ini untuk menegaskan pemberlakuan jangkauan hukum pemberlakuan Perda ini di kemudian hari.

“Saat Propemperda ini berlaku di Kota Bandung, maka pengusul diseleksi dan dibahas berdasarkan kesesuaian atas aspirasi masyarakat daerah Kota Bandung,” kata Dudy.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less