HASANAH.ID – DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang Catatan Strategis Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cimahi Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Kamis (28/4/2022).
Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi beserta Anggota DPRD Kota Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609, Kajari Cimahi, Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Sekretaris daerah, Asisten Pemerintah Daerah, Kepala SKPD, Camat dan Lurah Se-Kota Cimahi.
Ngatiyana memaparkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota merupakan bagian dari penjabaran visi dan misi dalam (RPJMD) Kota Cimahi Tahun 2017-2022.
LKPJ merupakan bahan evaluasi dari legislatif terhadap kinerja eksekutif. Nantinya catatan-catatan strategis dari badan legislatif ini akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan badan eksekutif Kota Cimahi.
Ngatiyana mengungkapkan bahwa dalam penetapan Belanja Daerah Kota Cimahi dilandasi kepada aturan yang mengacu kepada arah dan kebijakan umum serta Strategi Prioritas Pembangunan Kota Cimahi Tahun 2021.
Ngatiyana mengakui penyerapan dana pada beberapa pos belum optimal.