Hasanah.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon dengan tegas merekomendasikan pembatalan perjanjian kerja sama antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Bina Sentra Football Academy terkait pengelolaan Stadion Bima. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja gabungan pimpinan DPRD serta Komisi I, II, dan III di Griya Sawala pada Rabu (5/2/2025), yang membahas polemik prosedural dalam perjanjian tersebut.
Cacat Hukum dan Administrasi
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menegaskan bahwa perjanjian tersebut dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, DPRD meminta agar perjanjian kerja sama tersebut segera dibatalkan dan diulang dari awal sesuai prosedur yang benar.
“Kadispora tidak mengikuti mekanisme atau peraturan daerah yang berlaku, sehingga kami memutuskan bahwa perjanjian ini harus dibatalkan,” tegas Andrie.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyoroti bahwa perjanjian ini mengandung unsur maladministrasi. Menurutnya, kerja sama pengelolaan aset daerah sebesar Rp200 miliar seperti Stadion Bima tidak bisa diputuskan hanya oleh Kepala Dispora, tetapi harus mendapat persetujuan dari wali kota.
Fokus pada Penataan Kawasan Olahraga
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, menegaskan bahwa rekomendasi pembatalan ini bukan untuk menghambat pengembangan olahraga, melainkan untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan benar. Ia juga mengkritik proses administrasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Ini bukan soal nominal Rp50 juta, tapi bagaimana prosesnya harus berjalan dengan benar dan transparan,” ujar Handarujati.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf, turut menekankan pentingnya pembenahan Stadion Bima dan sekitarnya dengan perencanaan yang matang. Ia mengingatkan Dispora agar segera menyusun grand design untuk memastikan fasilitas olahraga di kawasan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.
Evaluasi dan Tindak Lanjut Pemda
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Aldyan Fauzan Sumarna, menyatakan bahwa anggaran Rp50 juta yang masuk ke kas daerah akibat perjanjian ini sebaiknya dikembalikan, mengingat adanya indikasi maladministrasi.
“Kami merekomendasikan agar perjanjian ini dibatalkan dan dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Menanggapi rekomendasi DPRD, Kepala Dispora Kota Cirebon, Dr. Irawan Wahyono, mengklaim bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk meningkatkan standar Stadion Bima. Ia menyebutkan bahwa kerja sama tersebut baru berjalan empat bulan dan masih bisa ditinjau ulang.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon, Dr. H. Iing Daiman, memastikan bahwa rekomendasi pembatalan perjanjian ini akan segera disampaikan kepada Pj Wali Kota Cirebon. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengingatkan bahwa setiap keputusan harus mengikuti mekanisme pemerintahan yang berlaku.