
Kecurangan dalam pemilihan tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis, tetapi juga mengancam kestabilan politik dan ketertiban sosial di tingkat lokal.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang pemilu di Indonesia.
Terdapat ketentuan mengenai tindak pidana pemilu dan hukumannya. Tindak pidana pemilu diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 UU Pemilu.
Terdapat 24 jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU tersebut, seperti membuat tindakan/keputusan yang menguntungkan/rugikan salah satu paslon, menghina, fitnah, hasut (kampanye hitam), pemalsuan, memberikan uang/janji/materi lainnya (politik uang), dan lain-lain.
Pasal 531 menetapkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan untuk menghalangi seseorang memilih, menyebabkan kegaduhan, atau berusaha menggagalkan pemungutan suara dapat dihukum dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 48 juta. (Gilang)***