NASIONAL

Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Seret 21 Tersangka, La Nyalla Masuk Radar KPK

HASANAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019–2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dari hasil penggeledahan, termasuk di kediaman La Nyalla di Surabaya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut menjadi bagian dari prosedur penyidikan.

“Tentu (La Nyalla dipanggil dalam waktu dekat), karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi.”

Kasus korupsi dana hibah Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah. La Nyalla disebut oleh penyidik akan tetap dimintai keterangan, meskipun dirinya mengaku tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pihak lain yang sudah lebih dulu diperiksa.

Menanggapi klaim La Nyalla yang menyatakan tidak mengenal mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Asep menyatakan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi rencana pemanggilan.

“Ya, enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Mungkin benar juga. Nanti kan kita panggil. Kita panggil, mungkin orangnya tidak ketemu. Tetapi proyeknya ada di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (14/4/2025), tim penyidik KPK menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti kasus dugaan suap alokasi dana hibah tersebut. Selain kediaman La Nyalla, KPK juga menyasar enam lokasi lainnya di Jawa Timur untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan.

Dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri atas 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi, dengan mayoritas berasal dari sektor swasta.

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa, Jumat (12/7/2024).

Ia menambahkan, dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf mereka. Sementara itu, dari kelompok pemberi suap, 15 berasal dari swasta dan dua lainnya pejabat negara.