Nampak dalam hasil c1, hasil salah satu caleg tersebut mendapatkan suara di TPS 4 desa mataram udik mendapatkan 156 suara, di TPS 9 mendapatkan 207 suara, di TPS 8 mendapatkan 180 suara, TPS 12 mendapatkan 156, di TPS 13 mendapatkan 145, serta di TPS lainnya dari tps 1 sampai 33 yang diindikasikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Bahkan, diduga ada TPS yang tingkat kehadirannya 100% lebih, hal ini jelas janggal. Salah Contoh di TPS 24 dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 279, tapi jumlah pengguna hak pilihnya 297 alias ada DPK 18. Sedangkan di tps 13 dipending karena ada kejanggalan, dimana jumlah pemilih yang memilih lebih banyak dari kertas suara yang disediakan.
Selain itu, Mahasiswa yang sedang KKN diduga mencoblos di 3 TPS yang berbeda yang diduga dimobilisasi oleh kepala kampung melalui Kaur Pemerintahan berinisial N, dan Bendahara Desa berinisial F yang sekaligus menjadi driver mobil tersebut.
Bustari Pulam Suaga, SH., selaku masyarakat sipil dan Advocat yang konsen pada pengawalan pemilu di Provinsi Lampung melakukan pelaporan terhadap dugaan TSM tersebut kepada BAWASLU Kabupaten Lampung Tengah. “ini harus diproses, semua yang terlibat harus diproses karena ini mencederai demokrasi kita, mengintimidasi masyarakat terhadap kebebasan memilih, serta dapat mendorong terjadinya konflik horizontal karena Pemerintah Desa diduga melakukan pemaksaan yang menimbulkan reaksi keras dari kelompok masyarakat lainnya. Masyarakat harus menahan diri. Kita menuntut proses hukum kepada semua yang terlibat, dan semua pihak termasuk kepala daerah tidak boleh menggangap hal ini sepele. Saya meminta kepada BAWASLU dan GAKKUMDU untuk proses hal ini secara tegas dan tanpa padang bulu,” tutur Bustari,