Segini Besaran THR Pegawai Swasta, Wajib Cair di Tanggal Ini
- account_circle Rehan Oktra Halim
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026 14:26 WIB
- visibility 280
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Artinya, perusahaan tidak boleh memberikan THR lebih lambat dari tanggal tersebut. Pemerintah bahkan mendorong agar pembayaran bisa dilakukan lebih awal agar pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya tanpa terburu-buru.
Perhitungan Besaran THR
Besaran THR sangat bergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
- Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh. upah yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang tertera dalam kontrak kerja.
- Karyawan yang belum mencapai 12 bulan tetapi sudah lebih dari satu bulan kerja, maka THR diberikan secara proposional dengan rumus Tunjangan = (masa kerja/12) x 1 bulan upah. Sebagai contoh, jika masa kerja baru 6 bulan, maka pekerja berhak menerima setengah dari satu bulan gaji.
THR Tidak Boleh Dicicil
Peraturan yang telah ditetapkan tegas menyatakan bahwa tunjangan hari raya harus diberikan penuh dalam satu kali pembayaran. Artinya, perusahaan tidak boleh mencicil atau membagi besaran THR dalam beberapa tahap. Semua jumlah yang menjadi hak pekerja harus dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
THR bukan hanya dperuntukkan bag karyawan tetap saja. Berdasarkan peraturan, yang berhak menerima THR adalah karyawan tetap dan karyawan kontrak selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Penulis: Rehan Oktra Halim




