Breaking News
Trending Tags

Pemerintah perketat DMO dan amankan 141 Juta MT untuk PLN

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 16:59 WIB
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah menilai kerangka regulasi yang ada sudah memadai dan tidak merencanakan pembatasan tambahan terhadap ekspor, dengan acuan hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah pengawasan yang dipertegas bertujuan mengurangi risiko gangguan pasokan listrik dan memperkuat stabilitas operasional sistem kelistrikan nasional.

Secara operasional, pengawasan diarahkan pada transparansi alokasi produksi dan realisasi penjualan domestik guna memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban DMO.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus memperketat supervisi dalam proses pengadaan energi primer PLN demi meminimalkan potensi gangguan pasokan.

Upaya itu diharapkan memberi kepastian operasional bagi pembangkit dan menjaga kontinuitas pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor industri nasional.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less