Telkom perkuat kepatuhan dan tata kelola melalui sesi hukum
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026 18:26 WIB
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi Dorong Pertumbuhan Bisnis
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemaparan mencakup batas pertanggungjawaban direksi dan konsep mens rea pada pertanggungjawaban pidana korporasi.
Diskusi menyoroti perlunya dokumentasi yang rapi terkait proses perumusan keputusan serta penguatan pengawasan internal sebagai langkah mitigasi hukum.
Sesi berikutnya diisi oleh Nien Rafles Siregar, S.H., M.H., Partner dari Siregar Setiawan Manalu Partnership dan Anggota Tim Perumus RUU Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Ia menguraikan pertimbangan strategis yang harus diperhitungkan direksi saat menghadapi restrukturisasi, PKPU, atau kepailitan korporasi.
Pemaparan Nien menekankan penerapan Business Judgment Rule dalam konteks restrukturisasi serta praktik tata kelola perusahaan yang baik sebagai alat mitigasi risiko.
Para peserta juga membahas pengalaman penanganan perkara korporasi sebagai bahan pembelajaran praktis untuk meningkatkan ketahanan hukum perusahaan.
Dalam rangka menegaskan kesiapan, Telkom menegaskan komitmen pada continuous learning untuk memperkuat implementasi prinsip Good Corporate Governance.
Upaya ini diharapkan meningkatkan kapabilitas pengambil keputusan dalam merespons kompleksitas regulasi dan mengurangi peluang terjadinya risiko hukum korporasi di masa mendatang.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



