Breaking News
Trending Tags

DJP sebut 95% penerima JHT bebas PPh, saldo < Rp50 juta

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 14:47 WIB
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ketentuan tarif PPh Final 5 persen untuk saldo di atas Rp50 juta berlaku dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.

Inge mempertanyakan mengapa isu ini mengemuka saat peraturan sudah lama berlaku, dan meminta publik serta pembuat kebijakan menelaah data sebelum menyimpulkan adanya kenaikan beban pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, dengan harapan klarifikasi ini membantu menepis kekhawatiran terkait beban pajak atas klaim JHT.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less