DJP sebut 95% penerima JHT bebas PPh, saldo < Rp50 juta
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 14:47 WIB
- visibility 99
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pajak JHT: DJP Sebut 95 Persen Penerima Bebas PPh, Implikasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan mayoritas klaim JHT yang dicairkan pada periode Januari–Mei 2026 tidak dikenai Pajak Penghasilan Final karena nilai manfaat berada di bawah batas bebas pajak.
Data resmi BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan total klaim JHT sepanjang Januari sampai Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga penerima menikmati tarif PPh Final 0 persen.
Pemerintah memang mengatur fasilitas ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang menetapkan pembebasan PPh Final untuk pencairan JHT pada masa pensiun hingga Rp50 juta.
Kepada awak media, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sebagian besar penerima manfaat tidak terbeban pajak sesuai ketentuan tersebut.
Peserta dengan saldo antara Rp50 juta sampai Rp100 juta hanya sekitar 2,90 persen, dan atas bagian yang melebihi Rp50 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 5 persen.
Jumlah peserta yang memiliki saldo di atas Rp100 juta tergolong kecil, yakni sekitar 1,65 persen, sehingga dampak fiskal dari perubahan kebijakan pencairan relatif terbatas.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




