Breaking News
Trending Tags

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Rupiah Rp16.959

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 00:55 WIB
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan III periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini diumumkan melalui keterangan resmi pada Selasa (30/6/2026).

Keputusan terkait tarif listrik ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan, mencakup baik pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang menerima subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan kebijakan itu merupakan langkah intervensi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan menahan tarif juga ditujukan untuk menjaga daya saing sektor industri dan memberikan kepastian iklim usaha.

Penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif secara triwulanan.

Dalam peraturan tersebut, evaluasi tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan empat parameter makro.

Keempat parameter adalah kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Perhitungan untuk periode Juli–September 2026 menggunakan data realisasi periode Februari hingga April 2026.

Kurs rupiah yang dipakai tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less