Breaking News
Trending Tags

Purbaya tegaskan Merah Putih Bond tidak buka ruang TPPU

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 12:55 WIB
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Purbaya menanggapi surat koalisi sipil Danantara Monitor yang meminta Financial Action Task Force meninjau posisi Indonesia terkait Pasal 50A UU P2SK.

Ia menilai kontroversi mengenai Pasal 50A UU P2SK tidak otomatis berarti pemerintah melakukan praktik yang dimaksud oleh pengaduan tersebut.

Purbaya menegaskan penerbitan instrumen utang khusus merupakan mekanisme pembiayaan yang telah dipakai di berbagai yurisdiksi, termasuk untuk menarik partisipasi modal publik dalam anggaran negara, terkait Pasal 50A UU P2SK.

Menurutnya, model penerbitan seperti Merah Putih Bond bukanlah kebijakan baru di panggung global.

Dia menyebutkan Singapura sebagai contoh negara yang menerapkan aturan sejenis dan pernah memegang posisi penting di struktur FATF.

Purbaya menunjukkan peran Singapura di FATF sebagai bukti bahwa praktik serupa dapat dijalankan dalam kerangka kepatuhan internasional.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu malam, 1 Juli 2026, Purbaya menegaskan kementerian tidak berniat menggunakan instrumen tersebut untuk kegiatan pencucian uang.

Dia menyatakan bahwa isu teknis terkait kepatuhan dan potensi dampaknya terhadap status keanggotaan FATF menjadi ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less