Strava ditunjuk pemungut PPN PMSE, setoran Rp40,55 triliun
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 16:45 WIB
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

Strava Kena PPN 11 Persen, Pelari Kalcer Hadapi Biaya Naik
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah resmi menunjuk tujuh entitas digital baru sebagai pemungut PPN PMSE.
Penunjukan tersebut mencakup layanan dari berbagai jenis platform dan penyedia konten digital.
Daftar perusahaan yang baru ditunjuk antara lain Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC sebagai pemungut PPN PMSE.
Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, langkah itu bagian dari upaya memperluas kepatuhan pajak di ranah digital.
Inge menyatakan bahwa hingga akhir Mei 2026 pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE, termasuk penetapan pemungut baru untuk PPN PMSE.
Penunjukan penyedia layanan kecerdasan buatan dan platform digital lainnya dinilai mencerminkan diversifikasi layanan digital yang dinikmati masyarakat Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan kewajiban pajak berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




