Breaking News
Trending Tags

Strava ditunjuk pemungut PPN PMSE, setoran Rp40,55 triliun

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 16:45 WIB
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rinciannya meliputi PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun; pajak aset kripto Rp2,06 triliun; pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun; serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.

Khusus PMSE, tercatat 233 pelaku usaha telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total Rp40,55 triliun hingga Mei 2026.

Setoran PMSE berkembang dari Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,9 triliun pada 2021; Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun pada 2024; Rp10,32 triliun pada 2025; dan Rp4,88 triliun sepanjang Januari–Mei 2026.

Penerimaan dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,06 triliun hingga Mei 2026, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sektor fintech menyumbang Rp4,98 triliun hingga Mei 2026, mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,26 triliun hingga Mei 2026, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less