Menkeu Purbaya pertimbangkan Bali jadi Pusat Finansial
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 03:31 WIB
- visibility 85
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menkeu Purbaya Lirik Bali Pusat Finansial, Coret IKN
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah tengah menelaah opsi penempatan Pusat Finansial Internasional dengan mempertimbangkan Bali sebagai salah satu lokasi pilihan.
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diajukan pemerintah telah disetujui DPR untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih membuka opsi lokasi lain terkait Pusat Finansial Internasional dan sedang mengkaji beberapa alternatif.
Purbaya menuturkan bahwa penentuan lokasi akan memperhatikan kenyamanan bagi investor internasional.
Ia juga menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak masuk pertimbangan utama karena dinilai terlalu sepi untuk fungsi pusat keuangan berskala internasional.
Pernyataan terkait RUU tersebut dibacakan dalam laporan Badan Legislasi pada rapat paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menjelaskan RUU ini diajukan sebagai kelanjutan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi.
Martin menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




