Menteri Keuangan Purbaya targetkan UU PFII disahkan 21 Juli
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 13:00 WIB
- visibility 85
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Incar UU Pusat Finansial Internasional Sah 21 Juli
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Proses legislasi dipercepat untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan regulasi pendukung diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.
Semua tahapan teknis—pembahasan substansi, lobi antarfraksi, dan penyelarasan dengan pemerintah—akan dilaksanakan secara paralel untuk mengejar target pengesahan.
Pemerintah merancang PFII sebagai kawasan khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memberi kekhususan bagi kegiatan jasa keuangan dan penunjang keuangan, namun tetap berada di bawah kedaulatan NKRI.
Tujuan kawasan ini meliputi peningkatan daya saing sebagai pusat keuangan internasional, pendalaman sektor keuangan domestik, pengembangan inovasi, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional, serta dukungan pembiayaan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




