OJK hapus pencatatan utang di bawah Rp1 juta di SLIK
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 19:00 WIB
- visibility 90
- comment 0 komentar
- print Cetak

Utang Di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk SLIK, Dampak Kredit
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan perbankan bagi kelompok berpenghasilan rendah dan mendukung program perumahan nasional.
OJK juga mendorong lembaga pelapor untuk menyesuaikan prosedur pencatatan agar pembaruan data terjadi sesuai tenggat tiga hari kerja.
Dengan perubahan ini, regulator berharap keseimbangan antara akurasi informasi kredit dan inklusi keuangan dapat tercapai tanpa mengabaikan integritas data SLIK.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




