Menhaj usul BPIH Haji 2027 naik Rp19.930.806 per jemaah
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026 04:39 WIB
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menhaj Ungkap BPIH Haji 2027 Berpotensi Naik Rp19,9 Juta
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengajukan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2027 ke DPR dengan alasan kenaikan beban operasional dan nilai tukar.
Usulan BPIH yang diajukan adalah Rp107.340.172,02 per jemaah, atau meningkat sebesar Rp19.930.806 dibanding BPIH 2026.
Angka itu disampaikan dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), dengan kehadiran Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak.
Perhitungan usulan disusun menggunakan asumsi nilai tukar rupiah ke dolar AS pada level Rp17.500 dan nilai tukar terhadap Saudi Riyal Rp4.666,67.
Komponen biaya yang diusulkan memisahkan penyelenggaraan di Arab Saudi dan dalam negeri.
Biaya penyelenggaraan di Arab Saudi diperkirakan sebesar Rp60.891.068 per jemaah.
Biaya penyelenggaraan dalam negeri, termasuk biaya penerbangan rata-rata, dihitung Rp46.449.103 per jemaah.
Secara proporsi, komponen Arab Saudi mencapai 56,73% atau Rp60.891.068, sementara komponen dalam negeri 43,27% atau Rp46.449.103.
Irfan menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong kenaikan usulan BPIH, antara lain tekanan nilai tukar, lonjakan biaya penerbangan, dan kenaikan tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



