RPMK mengancam 5.000 petani tembakau Bondowoso
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 13:02 WIB
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

Standardisasi Kemasan Harus Lindungi Pendapatan Petani
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Ketua DPC APTI Bondowoso, M. Yasid, memperingatkan bahwa rencana penyeragaman kemasan yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan berisiko merusak sumber penghidupan petani tembakau di Bondowoso.
Menurut Yasid, kebijakan penyeragaman kemasan dapat menghilangkan ciri khas produk lokal sehingga menekan permintaan dan mengancam mata pencaharian petani.
Pakar hukum kekayaan intelektual Prof. Selvie Sinaga menilai penyeragaman kemasan bertentangan dengan ketentuan mengenai merek dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 yang mengatur fungsi pembeda dan indikasi geografis.
Pernyataan penolakan resmi dari DPC APTI disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Yasid menegaskan bahwa sekitar 5.000 keluarga petani di Bondowoso menggantungkan hidup pada komoditas tembakau.
Luas tanam tembakau di wilayah itu tercatat mencapai 8.424,40 hektare.
Musim tanam telah dimulai sejak awal Mei dengan penggunaan varietas unggulan lokal Maesan dan Kasturi.
Para petani menuntut pemerintah memperhitungkan dampak ekonomi lokal sebelum memberlakukan kebijakan yang dianggap mengurangi daya saing produk lokal.
Dalam forum diskusi di Universitas Brawijaya, akademisi dan perwakilan petani meminta evaluasi menyeluruh terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



