Pemerintah siapkan Perpres untuk pengemudi ojol jadi UMKM
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 18:44 WIB
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Siapkan Perpres Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah sedang merancang Peraturan Presiden sebagai dasar hukum untuk menetapkan status pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha mikro.
Rancangan perpres itu disiapkan oleh Kementerian UMKM bersama kementerian terkait untuk memperkuat perlindungan dan memperluas akses pemberdayaan mitra pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung dan bahwa penetapan status pengemudi ojek daring menjadi fokus utama pembahasan antar-kementerian.
Pembahasan meliputi penentuan kementerian pengampu kebijakan, apakah Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Kementerian UMKM.
Pemerintah menargetkan penyusunan regulasi dapat diselesaikan secepat mungkin agar dasar hukum bagi pelaku usaha pengemudi segera ada.
Hampir seluruh komunitas dan asosiasi pengemudi yang ditemui menyatakan dukungan terhadap pengakuan formal tersebut.
Alasan utama dukungan adalah fleksibilitas kerja dan peluang menjalankan usaha lain di luar aktivitas mengemudi.
Bagi banyak mitra, status usaha memberi ruang untuk membuka atau mengembangkan usaha sampingan secara resmi.
Beberapa pengemudi telah mengelola warung bakmi atau usaha pembuatan kue bersama anggota keluarga sebagai sumber pendapatan tambahan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



