BRI Menyesuaikan Status Rekening Sesuai POJK 24/2025
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026 14:00 WIB
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

BRI Perkuat Keamanan Rekening Untuk Lindungi Aset Nasabah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengubah klasifikasi rekening nasabah sejalan dengan penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 untuk memperkuat perlindungan dan transparansi di sistem perbankan, termasuk ketentuan baru mengenai status rekening.
Perubahan ini menetapkan pembagian rekening menjadi tiga kategori utama untuk Tabungan dan Giro, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.
BRI menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan penggunaan rekening lebih optimal dan menekan potensi penyalahgunaan, ujar Hakim Putratama, Direktur Operations BRI, dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu, 12 Juli 2026, terkait penataan status rekening.
Bank mengimbau nasabah rutin bertransaksi agar rekening tetap berada pada status Aktif.
Aktivitas yang direkomendasikan mencakup penerimaan dana, pengeluaran dana, atau pengecekan saldo secara berkala melalui kanal resmi BRI seperti aplikasi BRImo.
Dengan rekening yang aktif, layanan transaksi perbankan dapat berjalan lancar dan mendukung kebutuhan finansial harian nasabah.
Bagi pemilik rekening yang masuk kategori Tidak Aktif, BRI menyediakan proses aktivasi ulang melalui aplikasi BRImo atau dengan mengunjungi kantor cabang BRI terdekat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




