Purbaya bantah kejar pajak kontrakan, sewa dikenai PPh 10%
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026 13:15 WIB
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Purbaya Bantah Kejar Pajak Kontrakan: Dampak dan Risiko di Pasar Properti Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DJP menegaskan fokusnya adalah menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada, bukan menciptakan jenis pajak baru yang menarget kelompok tertentu.
Sumber hukum yang relevan tetap mengatur pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti.
Secara teknis, penghasilan dari penyewaan properti telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 mengatur pengenaan PPh final sebesar 10 persen untuk sewa tanah dan bangunan.
Atas dasar itu, DJP menilai upaya pemerintah lebih diarahkan pada kepastian pelaksanaan aturan dan perbaikan kepatuhan ketimbang pembentukan pajak baru.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah mencoba meredam asumsi bahwa akan ada kebijakan baru yang secara langsung menambahkan beban kepada pemilik kontrakan.
Namun, otoritas pajak juga menegaskan pemilik properti yang memperoleh penghasilan tetap wajib melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



