Putusan SIAC atas INA-SRF vs Kimia Farma belum dieksekusi
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026 20:30 WIB
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gugatan INA: Memahami Proses Hukum dan Dampaknya pada Industri Indonesia 2023
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ida Rasita, Corporate Secretary Kimia Farma, mengatakan perusahaan saat ini melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan dan langkah hukum yang tersedia.
Menurut Ida Rasita, manajemen berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang melindungi kepentingan Perseroan dan para pemegang saham.
Kimia Farma menegaskan aktivitas operasionalnya — mulai manufaktur, distribusi, apotek, hingga layanan kesehatan — tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh sengketa tersebut.
Perusahaan juga menyatakan akan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani perkara ini.
Untuk dapat dieksekusi di Indonesia, pengakuan terhadap putusan asing harus melalui prosedur pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memperoleh penetapan eksekuatur.
Kimia Farma menegaskan sikap kooperatif kepada otoritas berwenang dan akan menempuh langkah hukum sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




