Breaking News
Trending Tags

Cara Cek Blacklist BI Checking Online Lewat HP, Lengkap Penyebab dan Tingkat Skor Kreditnya

  • account_circle Muhammad Ibrahim
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026 15:54 WIB
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kolektibilitas 3 (Tidak Lancar): Debitur menunggak pembayaran selama 91–120 hari.

Kolektibilitas 4 (Diragukan): Debitur menunggak pembayaran selama 121–180 hari.

Kolektibilitas 5 (Macet): Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.

Debitur yang masuk ke dalam blacklist BI Checking umumnya adalah mereka yang memiliki skor kredit 3, 4, dan 5.

Apabila skor kredit masih berada pada angka 1 dan 2, itu artinya debitur masih dinilai aman dan belum masuk ke daftar hitam.

Baca Juga: Prabowo Subianto Instruksikan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan di Kalimantan

Penyebab Blacklist BI Checking

Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan nama seseorang tercatat buruk di SLIK OJK, di antaranya:

  1. Terlambat atau Menunggak Pembayaran Angsuran: Sering mengabaikan tenggat waktu cicilan kartu kredit, KPR, KKB, atau pinjaman perbankan lainnya.
  2. Gagal Bayar Pinjaman Online (Pinjol): Mengabaikan tagihan pada platform fintech lending resmi yang sudah terintegrasi dengan SLIK OJK.
  3. Menjadi Penjamin Kredit (Guarantor) yang Bermasalah: Menjadi penjamin pinjaman orang lain yang ternyata mengalami kredit macet.
  4. Penyalahgunaan Kartu Kredit: Menggunakan fasilitas kartu kredit melebihi batas (overlimit) dan hanya membayar minimum payment secara terus-menerus hingga menumpuk beban bunga.

Cara Cek Blacklist BI Checking

Dilansir melalui situs resmi pegadaian.co.id/, pengecekan blacklist BI Checking kini bisa dilakukan secara online.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Muhammad Ibrahim
expand_less