Breaking News
Trending Tags

PLN NP Peroleh Izin ALSE untuk 16 Pembangkit

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026 06:48 WIB
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Frista Yorhanita, Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, mengapresiasi langkah PLN NP yang memenuhi persyaratan perizinan untuk 16 unit pembangkit tersebut.

PLN NP tercatat sebagai perusahaan pertama dalam grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE, dan hal ini dianggap sebagai contoh kepatuhan sektor industri strategis.

Frista menekankan bahwa standarisasi perizinan tidak dimaksudkan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan kegiatan dilakukan bertanggung jawab dan terukur.

Izin Pemanfaatan ALSE merupakan izin berusaha yang wajib bagi pelaku usaha yang mengambil dan memanfaatkan air laut, baik untuk penggunaan sendiri maupun dijual kembali.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran 1A beserta aturan pelaksanaannya.

KKP juga mencatat total pemanfaatan air laut selain energi mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun untuk berbagai sektor.

Sektor-sektor ini mencakup pembangkit listrik, budi daya perikanan, pergaraman, kelapa sawit, industri kimia, serta usaha penyediaan air minum.

Kebijakan perizinan sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi laut melalui prinsip ekonomi biru.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less